![]() |
Aksi ini dilakukan untuk menyoroti dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Bombana yang melibatkan beberapa perusahaan besar.
Egit Setiawan, menjelaskan bahwa gerakan ini lahir sebagai bentuk keprihatinan terhadap lambannya proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
“Kami menuntut agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus RI) segera memanggil dan menetapkan tersangka terhadap pimpinan tiga perusahaan tambang di Bombana, yakni PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia,” tegas Egit dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, dasar aksi ini merujuk pada Surat Nomor B-1074/F.2/FD.1/09/2025 tertanggal 4 September 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Muda Nurchayo JM, selaku penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Surat tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Egit menilai, jika Kejaksaan Agung RI serius dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka proses pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat harus segera dilakukan.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dugaan korupsi di sektor pertambangan harus diusut tuntas karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya.