![]() |
Gambar istimewa ; Akbar Rasyd sesaat setala melampirkan aduan ke pihak bareskrim Polri |
reaksipublik.com, Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 16/05/25.
Kegiatan penambangan bijih nikel di wilayah tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang serius serta ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Presidium Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia), Akbar Rasyid, menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di Desa Sari Mukti sudah berjalan cukup lama dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat tanpa tindakan yang tegas.
“Penambangan tanpa izin seringkali dilakukan tanpa memperhatikan kaidah konservasi tanah, yang dapat memperparah erosi, risiko longsor, serta mencemari sumber air warga dengan limbah tambang,” ujar Akbar.
Ia juga menegaskan bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal ini hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat luas menanggung dampak kerugiannya, seperti gangguan kesehatan akibat debu, asap, dan limbah kimia dari kegiatan tambang.
Lebih lanjut, Akbar menyoroti lemahnya penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan publik.
“Pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
KAJI-Indonesia secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menginstruksikan Kapolda Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang ilegal di Desa Sari Mukti.
Mereka juga mendesak agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan dan para pelaku, termasuk pihak-pihak yang membekingi kegiatan tersebut, segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, Akbar merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, kami juga mendesak agar dilakukan proses hukum secara transparan,” tutup Akbar Rasyid.
Redaktur : Agha sebasta