Iklan

terkini

Debitur Berbayar, Sertifikat Menghilang Bank BTN kc Kendari Seperti Tutup Mata

Agha_sebasta
, Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T10:59:39Z

Gambar istimewa ; saat mahasiswa berdemonstrasi di depan gedung BANK BTN Kc kota Kendari 

 

reaksipublik.com, Kendari - Puluhan Masa Yang tergabung dalam konsorsium Mahasiswa Dan Aktivis Sulawesi Tenggara (KMA Sultra) Geruduk Kantor Bank Tabungan Negara (Bank BTN) abang Kota Kendari.



Aksi yang dilakukan diakibatkan adanya Salah satu konsumen Inisial "AE" di salah satu perumahan BTN di kabupaten Muna Kota Raha Sulawesi tenggara di tahan Sertifikat Nya Oleh pihak Bank BTN Kc Kota Kendari. 



Hal ini di Ungkapkan Eriksanto Selaku Jenlap. Bahwa Konsumen tersebut ditahan Sertifikatnya oleh pihak Bank BTN, Padahal Konsumen tersebut sudah melunasi Pembayaran Kredit BTN kurang lebih Tujuh Tahun yang lalu.



Pada Tanggal 14 Desember 2012 Bank BTN dan pihak konsumen Inisial "AE" melakukan perjanjian kredit dengan Nomor 0001920121114000003 tepat di hari itu juga "AE"  Langsung ke Notaris Achmad Yani Kalimudin Untuk membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan kepada Bapak Syafarudin Harahap selalu Pimpinan Bank BTN berdasarkan surat perjanjian kredit yang dibuat dibawah tanda tangan bermaterai, Dan padah tahun 2017 "AE" Melunasi kredit BTN tersebut kepada pihak Bank BTN.



"Konsumen Tersebut sudah melunasi Kredit BTN sejak tahun 2017 Namun hingga sekarang Pihak Bank BTN belum memberikan sertifikat nya" ucap Eriksanto 



Lanjut Korlap Aksan Setiawan Tabangge Mengatakan Bahwa sudah jelas Jika pihak konsumen sudah melunasi Cicilan kreditnya Bank BTN wajib memberikan sertifikat nya di atur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.



Aksi Demonstrasi yang dilakukan Puluhan Masa, Meminta Pihak Bank BTN segera memberikan sertifikat kepemilikan konsumen yang sudah dilunasi beberapa tahun yang lalu.



"Tidak ada hak Pihak Bank BTN untuk menahan Sertifikat konsumen jika konsumen tersebut sudah Melunasi kewajiban nya" ucap Aksan.



Sementara itu pada saat Pimpinan Bank  BTN melakukan Hearing Dengan masa aksi, Ia mengatakan bahwa masala ini akan kami selesaikan dalam dua bulan kedepan jika dua bulan kedepan tidak terselesaikan Maka pihak konsumen tersebut bisa masala ini kerana Hukum.



Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk di mintai keterangan.



Redaktur : Agha sebasta

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Debitur Berbayar, Sertifikat Menghilang Bank BTN kc Kendari Seperti Tutup Mata

Terkini

Iklan