Iklan

terkini

12 Tahun Tak Terima Ijazah, Mantan Mahasiswa Unsan Bacan Halmahera Selatan Gugat Rektor dan Dekan

Admin RP
, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T13:51:56Z

Foto: Radina menggugat Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) 


JAKARTA - Mantan mahasiswa Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial RM alias Radina (37), warga Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Labuha.


Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena Radina mengaku belum menerima ijazah meski telah dinyatakan lulus dan mengikuti wisuda pada 2013.


Dalam perkara tersebut, Radina menggugat Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan Yudhi Eka Prasetya bersama Dekan Fakultas Agribisnis Unsan Bacan.


Budiyawan L Paendong ketika diwawancarai padaSenin (10/8/2026). Ia selaku kuasa hukum Radina (37) yang melayangkan gugatan perdata ke Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetya bersama Dekan Fakultas Agribisnis Unsan Bacan di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Labuha, Halmahera Selatan.


Kuasa hukum Radina, Budiyawan L Paendong, mengatakan gugatan tersebut diajukan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Menurut Budiyawan, ketentuan tersebut mengatur hak mahasiswa untuk memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan setelah menyelesaikan pendidikan.


“Namun faktanya, klien kami sejak lulus tahun 2013 hingga saat ini pihak universitas belum juga memberikan ijazah,” kata Budiyawan saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).


Ia mempertanyakan alasan pihak kampus yang hingga kini belum memberikan ijazah kepada kliennya, meski Radina disebut telah mengikuti proses kelulusan hingga wisuda.


“Kalau klien kami sudah mengikuti wisuda, berarti dia sudah dinyatakan lulus oleh kampus. Tetapi kenapa sampai saat ini dokumen ijazah belum diberikan?” ujarnya.


Budiyawan juga menyebut pengelolaan dan penginputan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) merupakan bagian dari kewenangan perguruan tinggi.


Menurut dia, Radina telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak universitas untuk mendapatkan ijazah, tetapi belum memperoleh penyelesaian.


Ia mengungkapkan, pihak kampus sempat menyarankan agar kliennya kembali memasukkan skripsi. Saran tersebut dipertanyakan karena Radina disebut telah mengikuti wisuda pada 2013.


“Kalau memang disarankan untuk memasukkan kembali skripsi, lantas pada 2013 kenapa harus wisuda? Kalau sudah sampai tahap wisuda, berarti tahapan dan administrasi kelulusan, termasuk yudisium, seharusnya sudah diselesaikan,” jelasnya.


Atas persoalan tersebut, Radina merasa dirugikan dan kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Labuha.


Dalam gugatannya, Radina menuntut ganti rugi materiel dan imateriel dengan nilai mencapai Rp17.533.556.480.000.


Budiyawan menjelaskan, nilai tuntutan tersebut dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara selama periode sejak kliennya dinyatakan lulus hingga saat ini, dengan asumsi Radina seharusnya dapat bekerja setelah menyelesaikan pendidikan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 12 Tahun Tak Terima Ijazah, Mantan Mahasiswa Unsan Bacan Halmahera Selatan Gugat Rektor dan Dekan

Terkini